TINJAUAN SISTEM PENYIMPANAN REKAM MEDIS DI KLINIK PSC KOTA DOLOKSANGGUL TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.33143/jhtm.v7i1.1897Abstract
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. Klinik PSC belum memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) Sistem Penyimpanan Rekam Medis. Pada Klinik PSC pasien yang datang mendapatkan nomor rekam medis berbeda saat mendaftar pada poli umum dan poli gigi berdasarkan urutan pada buku register masing-masing poli, sistem penjajaran pada poli umum dan poli gigi sama. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui prosedur pelaksanaan sistem penyimpanan rekam medis dan melakukan perancangan SPO sistem penyimpanan rekam medis di Klinik PSC Kota Doloksanggul. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Subyek yang digunakan peneliti yaitu ketua mutu Klinik PSC, penanggung jawab Klinik PSC, dan petugas administrasi Klinik PSC. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa rekam medis di Klinik PSC disimpan di dalam rak penyimpanan besi dengan sistem penyimpanan rekam medis sentralisasi dan menggunakan sistem family folder. Pemberian nama pasien menggunakan cara petunjuk silang. Penomoran menggunakan unit numbering system dengan penyusunan nomornya menggunakan alphanumeric numbering. Penjajaran pada Klinik PSC menerapkan metode alphanumeric. Pengambilan rekam medis belum memanfaatkan tracer sebagai alat pengganti rekam medis yang keluar. Rekam medis dikembalikan ke dalam rak penyimpanan setelah 7 (tujuh) hari disimpan di meja pendaftaran. Klinik PSC belum melakukan pemusnahan sejak tahun 2014. Menghasilkan rancangan SPO sistem penyimpanan rekam medis di Klinik PSC. Melakukan pembenaran dalam sistem penomoran, menggunakan tracer pada proses pengambilan rekam medis, melakukan pemusnahan rekam medis yang sudah melampaui waktu 2 (dua) tahun, penambahan petugas lulusan rekam medis dan informasi kesehatan dan membuat SPO kegiatan sistem penyimpanan rekam medis pada Klinik PSC.
Kata kunci: Administrasi, Klinik, Sistem Penyimpanan Rekam Medis, SPO
References
Anggraeni, Mekar Dwi dan Saryono. (2010). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar. (2015). Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Republik Indonesia.
Hatta, Gemala (Ed). (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press.
Hidayah, Aep Nurul. (2015). Konsep Sistem Penyimpanan Rekam Medis. (online), http://aepnurulhidayat.wordpress.com/2016/04/11/konsep-sistem-penyimpanan-rekam-medis-by-aep-nurul-hidayah, diakses tanggal 5 Desember 2019.
Mathar, Irawati. (2018). Managemen Informasi Kesehatan Pengelolaan Dokumen Rekam Medis. Sleman: Deepublish.
Khoirunnisa. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Misfile di Bagian Filing Rawat Jalan Studi Kasus Di UPT Puskesmas Sibela Kota Surakarta. Doloksanggul: Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Manual Rekam Medis. Jakarta
Kristina, Indah. & Hajir Indriyani. (2018). Tinjauan Penyimpanan Rekam Medis di Klinik Prodia Occupational Health Center Jakarta Selatan. MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis. 2. 2-9.
Mardyawati, Eka., & Akhmadi. (2016). Pelaksanaan Sistem Penyimpanan Rekam Medis Family Folder di Puskesmas Bayan Lombok Utara. Jurnal Kesehatan Vokasional. 1 (1), 27-33.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya. Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Pratiwi, Ine. (2017). Redesain Tracer (Outguide) Pada Penyimpanan Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit Panti Nugroho Sleman Yogyakarta. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Achmad Yani Yogyakarta.
Sudra, Rano Indradi. (2017). Rekam Medis (Edisi 2). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Susanto, Edy dkk. (2016). Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Doloksanggul: Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang.
Wijaya, Lily dan Deasy Rosmala Dewi. (2017). Manajemen Informasi Kesehatan III: Sistem dan Sub Sistem Pelayanan RMIK. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Downloads
Issue
Section
License
I. ORIGINALITY, AUTHORSHIP, AND COPYRIGHT
The manuscripts submitted for publication must be research works written in English that have not been previously published and  are not being considered for publication elsewhere. All the authors must have agreed to the submission and to the order of their names on the title page. They must also have agreed that the corresponding author may act on their behalf throughout the editorial review and publication process. The corresponding author is responsible for obtaining such agreement.
Requests for changes in authorship (order of listing or addition or deletion of names) after submission should be accompanied by signed statements of agreement from all the parties involved. To maintain and protect the publisher‘s ownership and rights and to protect the original authors from misappropriations of their published work, author(s) are required to sign a Journal Publishing Agreement and send it to the editorial office (jhtm@uui.ac.id).
II. PERMISSION
The author is responsible for acquiring the permission(s) to reproduce any copyrighted figures, tables, data, or text that are being used in the submitted paper. Authors should note that text quotations of more than 250 words from a published or copyrighted work will require grant of permission from the original publisher to reprint. The written permission letter(s) must be submitted together with the manuscript.
III. EDITORIAL REVIEW AND REVISION
All papers will be critically read by at least two anonymous reviewers, selected for their competence in the subject area of the paper. Acceptance of the paper will depend upon its scientific merit and suitability for the journal. A paper may be accepted in its original form or subject to revision.
The reviewers' (and editor's) suggestions will be conveyed to the author, who will then have an opportunity to revise the paper. A manuscript returned to an author for revision can be held for a maximum of eight weeks.
The accepted paper will be edited by native English speakers. The cost of language editing service is currently free.
IV. PROOFS
Galley proofs (PDF format) for an accepted article will be sent by e-mail to the corresponding author for copyediting corrections. The core content of an article cannot be changed at this time. It is the author's responsibility to check the entire manuscript, including tables, figure legends, and cited reference numbers, not just the items queried. The proofs should be corrected and mailed to the editorial office within 48 hours of receipt in order to expedite publication. Only one set of corrections will be accepted. In other words, it is important to ensure that all of your corrections are sent to us in one communication.
V. Â REPRINTS
Five free reprint copies of the published article will be shipped to the corresponding authors in Indonesia only, approximately two weeks after the issue is printed. Authors, including overseas authors, who wish to purchase reprints, are required to complete the Reprint Order Form, which will be sent with the galley proofs to corresponding authors. This form must be returned together with the corrected galley proofs.