Pengaruh Arsitektur Tradisional Aceh pada Bangunan Pemerintahan
Abstract
Salah satu wujud kebudayaan tradisional Indonesia, dapat dilihat pada Arsitektur Tradisional Aceh.
Arsitektur Tradisional Aceh merupakan cerminan dari budaya, pola hidup, dan nilai-nilai yang diyakini oleh
masyarakat Aceh, sehingga bentukan arsitektur tradisionalnya dapat terlihat pada “Rumoh Aceh†(Hoesin,
1970). Rumoh Aceh merupakan wujud ekspresi keyakinan terhadap Tuhan dan adaptasi terhadap lingkungan.
Menurut Mirsa (2013), unsur-unsur pada Rumah Tradisional Aceh terlihat pada bentuk rumah panggung
yang ditopang oleh tiang-tiang yang diatur sejajar, orientasi menghadap Utara dan Selatan, sehingga rumah
membujur dari Timur ke Barat, menggunakan ornamen/ukiran yang menempel pada bangunan, dominan
menggunakan material kayu serta menggunakan teknologi tradisional dalam membangun struktur dan
konstruksinya.
Seiring perkembangan zaman, pada masa sekarang dimana tuntutan akan kebutuhan, pola hidup, serta
seluruh aspek kehidupannya manusia secara tidak langsung akan berdampak terhadap bentukan Arsitektur
Tradisional yang mulai meninggalkan ciri keadaerahannya. Pengaruh modernisasi serta globalisasi akibat dari
kemajuan teknologi bangunan, membawa perubahan dalam masyarakat dari keadaan tradisional menuju kearah
modern. Hampir setiap bangunan dalam kurun waktu tertentu akan mengalami perubahan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Awalnya Arsitektur Tradisional dibangun menyesuaikan dengan norma, adat, budaya,
kondisi alam dan material bangunan setempat. Dengan kemajuan teknologi bangunan, ditemukannya materialmaterial
baru dan pengerjaan struktur dan konstruksi yang lebih mudah membuat bentukan Arsitektur
Tradisional disesuiakan dengan perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi bangunan. Dalam upaya
Arsitektur Tradisional tidak tersingkirkan oleh modernisasi maka Arsitektur Regionalisme muncul untuk
menyatukan antara arsitektur yang lama dengan arsitektur yang baru.
Konsep regionalisme berkembang sekitar tahun 1960 (Jenks, 1977), sebagai salah satu perkembangan
arsitektur post-modern yang mempunyai perhatian besar pada ciri kedaerahan. Ciri kedaerahan yang dimaksud
berkaitan erat dengan budaya setempat, iklim, dan teknologi pada saatnya (Ozkan, 1985). Gagasan regionalisme
merupakan peleburan antara yang lama dan yang baru (Curtis,1985). Sedangkan gagasan postmodern dalam
arsitektur berusaha menghadirkan yang lama dalam bentuk universal (Jenks, 1977). Menurut Curtis (1985),
Regionalisme diharapkan dapat menghasilkan bangunan yang bersifat abadi, melebur atau menyatu antara yang
lama dan yang baru, antara regional dan universal. Arsitektur tradisional mempunyai lingkup regional
sedangkan arsitektur modern mempunyai lingkup universal. Dengan demikian yang menjadi ciri utama
regionalism adalah menyatukan arsitektur Tradisional dan Arsitektur Modern.
Kecenderungan memakai kembali unsur desain arsitektur tradisional yang kemudian menjadi inspirasi desain
arsitektur modern sebagai usaha untuk bertindak lebih baik terhadap lingkungan. Usaha ini mendukung untuk
menciptakan suatu desain yang baik di Indonesia, hal ini umumnya diterapkan pada rancangan bangunan kantor
pemerintah, yang merupakan salah satu usaha untuk mengangkat ciri khas setiap daerah dari segi karya
arsitektur. Prijotomo (1998) menyatakan bahwa suatu karya arsitektur dapat dirasakan dan dilihat sebagai
karya yang bercorak lokal atau Indonesia bila karya ini mampu untuk berikut : (1) Membangkitkan perasaan dan
suasana ke-Indonesiaan lewat rasa dan suasana lingkungan visual dan (2) Menampilkan unsur dan
komponen arsitektural yang nampak pada corak kedaerahannya, tetapi tidak hadir sebagai tempelan
atau tambahan saja.
Downloads
Issue
Section
License
COPYRIGHT TRANSFER FORM
The copyright to this article is transferred to Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) if and when the article is accepted for publication. The undersigned hereby transfers any and all rights in and to the paper including without limitation all copyrights to UUI. The undersigned hereby represents and warrants that the paper is original and that he/she is the author of the paper, except for material that is clearly identified as to its original source, with permission notices from the copyright owners where required. The undersigned represents that he/she has the power and authority to make and execute this assignment.
We declare that:
- This paper has not been published in the same form elsewhere.
- It will not be submitted anywhere else for publication prior to acceptance/rejection by this Journal.
- A copyright permission is obtained for materials published elsewhere and which require this permission for reproduction.
Furthermore, I/We hereby transfer the unlimited rights of publication of the above mentioned paper in whole to UUI. The copyright transfer covers the right to reproduce and distribute the article, including reprints, translations, photographic reproductions, microform, electronic form (offline, online) or any other reproductions of similar nature. The corresponding author signs for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all co-authors. After submission of this agreement signed by the corresponding author, changes of authorship or in the order of the authors listed will not be accepted.
Retained Rights/Terms and Conditions
- Authors retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work.
- Authors may reproduce or authorize others to reproduce the work or derivative works for the author’s personal use or for company use, provided that the source and the UUI copyright notice are indicated, the copies are not used in any way that implies UUI endorsement of a product or service of any employer, and the copies themselves are not offered for sale.
- Although authors are permitted to re-use all or portions of the work in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use.