ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK
DOI:
https://doi.org/10.33143/jes.v12i1.6078Abstrak
Transaksi jual beli melalui Facebook berkembang sebagai praktik perdagangan digital yang mudah diakses, tetapi memunculkan masalah hukum terkait pembentukan kesepakatan, kecakapan para pihak, kejelasan objek, perlindungan konsumen, dan pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses jual beli melalui Facebook, keabsahan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta akibat hukum ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terbarunya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, buku, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melalui Facebook dapat dinilai sah apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengakuan transaksi elektronik dalam UU ITE memperkuat kedudukan hukum perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Namun, penggunaan akun tidak jelas, transaksi oleh anak di bawah umur, deskripsi barang yang tidak lengkap, serta klausula baku yang merugikan konsumen dapat menimbulkan risiko pembatalan perjanjian, batal demi hukum, wanprestasi, atau sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa lebih relevan dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi, terutama mediasi, karena nilai transaksi melalui media sosial umumnya kecil dan membutuhkan proses yang cepat.Referensi
Abbas, S. (2011). Mediasi dalam hukum syariah, hukum adat dan hukum nasional. Kencana.
Anggraeni, R. R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet (e-commerce) ditinjau dari aspek hukum perdataan. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 6(3), 223-238.
Fuady, M. (2012). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global. Citra Aditya Bakti.
Imaniyati, N. S., & Putra, P. A. A. (2017). Hukum bisnis: Dilengkapi dengan kajian hukum bisnis syariah. Refika Aditama.
Kalalo, M. E. (2018). Hukum perdata. Unsrat Press.
Korah, R. S. (2013). Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah dalam sengketa perdagangan internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3), 872-883.
Miru, A. (2014). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Rajawali Pers.
Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Nugroho, B. D. (2017). Hukum perdata Indonesia. Refika Aditama.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Sinar Grafika.
Soeroso, R. (2011). Perjanjian di bawah tangan: Pedoman praktis dan aplikasi hukum. Sinar Grafika.
Subekti, R. (1976). Aspek-aspek hukum perikatan nasional. Alumni.
Winata, F. H. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaksi jual beli e-commerce. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Publication Ethics and Publication Malpractice Statement
This statement clarifies ethical behaviour of all parties involved in the act of publishing an article in our journals, including the authors, the editors, the peer-reviewers and the publisher (Directorate Research and Community Service, Universitas Ubudiyah Indonesia).
Ethical Guideline for Journal Publication
The publication of an article in a peer-reviewed JES is an essential building block in the development of a coherent and respected network of knowledge. It is a direct reflection of the quality of the work of the authors and the institutions that support them. Peer-reviewed articles support and embody the scientific method. It is therefore important to agree upon standards of expected ethical behavior for all parties involved in the act of publishing: the authors, the journal editors, the peer reviewers, the publisher and the society.
Directorate Research and Community Service, Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) as publisher of this Journal takes its duties of guardianship over all stages of publishing extremely seriously and we recognize our ethical and other responsibilities. We are committed to ensuring that advertising, reprint or other commercial revenue has no impact or influence on editorial decisions.
Publication decisions
The editors of the journals are responsible for deciding which of the articles submitted to the journal should be published. The validation of the work in question and its importance to researchers and readers must always drive such decisions. The editors may be guided by the policies of the journal's editorial board and constrained by such legal requirements as shall then be in force regarding libel, copyright infringement and plagiarism. The editors may confer with other editors or reviewers in making this decision.
Fair play
An editor at any time evaluate manuscripts for their intellectual content without regard to race, gender, sexual orientation, religious belief, ethnic origin, citizenship, or political philosophy of the authors.
Confidentiality
The editor and any editorial staff must not disclose any information about a submitted manuscript to anyone other than the corresponding author, reviewers, potential reviewers, other editorial advisers, and the publisher, as appropriate.
Disclosure and conflicts of interest
Unpublished materials disclosed in a submitted manuscript must not be used in an editor's own research without the express written consent of the author.