PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN DALAM PELIPUTAN BERITA

Penulis

  • Joelman Subaidi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

Abstrak

Kebebasan pers tetap dibatasi oleh kebenaran dan kemerdekaan orang lain. pers cenderung untuk menyiarkan berita yang tidak rutin, kekacauan, kegagalan, dan sebagainya yang tidak nyaman, namun disukai oleh pembaca krateria tentang berita, sering dikaitkan dengan keberhasilan, ketertiban dan pembangunan. Terhadap pemberitaan yang  tidak tepat  pers punya hak jawab yang melindunginyanya selain  itu  pers, tetap ada peraturan pidana dan perdata yang membatasi perilaku profesi wartawan.

Kata kunci : Perlindungan, Hukum, wartawan, barita

Diterbitkan

2019-03-20

Terbitan

Bagian

Articles